Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Barito Timur maka susunan organisasi Bapplitbangda terdiri dari:

A. KEPALA BADAN;

B. SEKRETARIAT, terdiri dari:

1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2.  Sub Bagian Keuangan; dan

C. BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN;

D. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN;

E. BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL, DAN BUDAYA;

F. BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN EKONOMI;

1.    Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah

G. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;

H. UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS.

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 48 Tahun 2022 dapat diunduh di sini. Unduh