Visi dan Misi Kab. Barito Timur 2018-2023

A. VISI 

Visi Kabupaten tahun 2018-2023: “Terwujudnya Barito Timur Sehat, Cerdas dan Sejahtera melalui Pemerintahan yang Amanah”.

B.    MISI

Misi Kabupaten Barito Timur 2018-2023 adalah:

1. Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sektor Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Koperasi, UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja;

2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia;

3. Membangun dan Meningkatkan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Pengairan, Air Bersih, Listrik dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan;

4. Pembinaan Umat Beragama, Adat, Budaya, Pemuda dan Olah Raga; dan

5. Meningkatkan Pemerintahan Yang Baik, Efektif, Efisien, Transparan dan Bertanggungjawab.

C. PROGRAM KABUPATEN BARITO TIMUR 2018-2023

1. Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sektor Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Koperasi, UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja;

1.1. Optimalisasi Sawah dan Peningkatan Luasan Pembukaan Sawah Baru;
1.2. Bantuan Bibit, Pupuk, Obat-obatan dan Bantuan Sarana Prasarana Pengolahan Hasil Pertanian;
1.3. Memberikan Asuransi Kepada Petani;
1.4. Meningkatkan Produktifitas Jagung, Kedelai, Sayuran dan Buah-Buahan;
1.5. Peremajaan Kebun Karet Melalui Pemberian Bibit dan Pupuk;
1.6. Pemberian Bantuan Bibit dan Pupuk Jenis Tanaman Kopi, Coklat dan Jengkol;
1.7. Pemberian Bibit Ternak dan Pakan Jenis Ternak Sapi, Kambing, Babi, Ayam Potong, Ayam Petelor, Itik dan Burung Puyuh;
1.8. Pemberian Bantuan Bibit Perikanan, Pakan dan Bantuan Kolam Gali, Kolam Terpal serta Keramba Ikan;
1.9. Pemberian Bantuan Alat Tangkap Ikan Bagi Nelayan;
1.10. Pemberian Asuransi Bagi Nelayan;
1.11. Mengembangkan Koperasi Karet, Gabah dan Pemberian Bantuan Modal Kepada Koperasi Yang Sehat;
1.12. Pendirian Pabrik Karet, Pabrik Gabah yang dikelola oleh Induk Koperasi Karet dan Induk Koperasi Gabah dengan Pengawasan serta Pembinaan yang Berkelanjutan;
1.13. Pembinaan dan Pemberian Bantuan Modal dan Peralatan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah;
1.14. Menciptakan Lapangan Kerja yang Mandiri Kepada Masyarakat Secara Perorangan dan Kelompok Sesuai dengan Keterampilan yang Dimiliki Melalui Bantuan Modal dan Peralatan;
1.15. Meningkatkan Kapasitas Tenaga Kerja Lokal, Perluasan Kesempatan Kerja dan Kewirausahaan Baru;
1.16. Meningkatkan Partisipasi Angka Kerja pada Perusahaan Swasta dan BUMD/BUMN dengan Mengutamakan Masyarakat Barito Timur;
1.17. Meningkatkan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Kerja;
1.18. Meningkatkan Kualitas Partisipasi Angka Kerja Perempuan; dan
1.19. Terlindunginya Hak Tenaga Kerja Perusahaan Swasta dan BUMD/BUMN.

2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia;

2.1 Peningkatan Sarana dan Prasarana Bidang Kesehatan;
2.2 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan;
2.3 Memberikan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kedokteran;
2.4 Melanjutkan Pemberian Jaminan Kesehatan Gratis/BPJS Bagi Seluruh Masyarakat Barito Timur;
2.5 Percepatan Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit;
2.6 Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Puskesmas, Pustu, Polindes, dan Rumah Sakit;
2.7 Pelayanan Kesehatan Khusus bagi Ibu Hamil, Melahirkan dan Balita serta Lansia;
2.8 Meningkatkan Kinerja Bagi Tenaga Kesehatan;
2.9 Mendorong dan Melanjutkan Program Wajib Belajar Gratis 12 Tahun;
2.10 Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pendidikan yang Berkualitas;
2.11 Meningkatkan Sumber Daya Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang Berkualitas;
2.12 Pendirian Perguruan Tinggi;
2.13 Mendukung Pembangunan dan Pengembangan Lembaga Kursus dan Pendidikan Non Formal;
2.14 Memberikan Penghargaan dan Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa yang Berprestasi atau yang Tidak Mampu;
2.15 Meningkatkan Tunjangan Bagi tenaga Pendidik yang ditempatkan di Daerah terpencil; dan
2.16 Memberikan Penghargaan dan Tunjangan Bagi Guru Berprestasi.

3. Membangun dan Meningkatkan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Pengairan, Air Bersih, Listrik dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan;

3.1 Melanjutkan, Membangun dan Meningkatkan Akses Jalan dan Jembatan Penghubung Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten serta Jalan Lingkungan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman;
3.2 Membangun dan Meningkatkan Jalan Usaha Tani;
3.3 Pembangunan Tata Kota dan Ruang Terbuka Hijau;
3.4 Pembangunan Pasar Semi Modern Ampah Kota dan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Luar;
3.5 Membangun dan Meningkatkan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier;
3.6 Membangun dan Meningkatkan Pemenuhan Cakupan Air Bersih, Pengendalian Banjir dan Pengelolaan Persampahan;
3.7 Membangun dan Meningkatkan Pemenuhan Cakupan Pelayanan Jaringan Listrik dan Penerangan Jalan Raya; dan
3.8 Pembangunan dan Mengembangkan Sarana Prasarana Pariwisata.

4. Pembinaan Umat Beragama, Adat, Budaya, Pemuda dan Olah Raga;

4.1 Memberikan Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah secara Adil dan Merata;
4.2 Meningkatkan Operasional Rumah Ibadah;
4.3 Bantuan Kegiatan Rutin Keagamaan (MTQ, STQ, LASQI, Pawai Takbiran Idul Fitri, Hewan Qurban Idul Adha, Natal, Paskah, Pesparawi, Hari Raya Nyepi dan Pesta Tandak) serta Bantuan Kegiatan Organisasi Keagamaan;
4.4 Membina dan Memfasilitasi Lembaga Adat;
4.5 Meningkatkan Insentif Demang, Penghulu, Mantir dan Pengurus Kedemangan;
4.6 Pelestarian Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya;
4.7 Pembinaan Lembaga dan Organisasi Kepemudaan serta Kepramukaan;
4.8 Pembinaan Cabang-Cabang Olahraga; dan
4.9 Membangun dan Menyediakan Sarana-Prasarana Olahraga.

5. Meningkatkan Pemerintahan Yang Baik, Efektif, Efisien, Transparan dan Bertanggung jawab.

5.1 Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Efisien sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
5.2 Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan Honorer;
5.3 Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia ASN dan Honorer;
5.4 Penerapan Teknologi Informasi dan Transparansi Administrasi Pemerintahan;
5.5 Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5.6 Pelayanan Perijinan Terpadu yang Mudah, Cepat dan Terukur;
5.7 Meningkatkan Tambahan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Bagi ASN dan Honorer;
5.8 Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa;
5.9 Meningkatkan Penghasilan Kepala Desa, BPD dan Aparat Desa serta Ketua RT;
5.10 Meningkatkan Program Paten pada Seluruh Kecamatan; dan
5.11 Pemekaran Desa dan Kelurahan Bagi Wilayah Padat Penduduk.